Tiga orang jadi tersangka lagi di kasus Waskita Karya

Taufik dan Haris bekerjasama dengan tersangka Bambang Rianto.

ilustrasi. Istimewa

Kejaksaan Agung menetapkan lagi tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Beberapa di antaranya adalah mantan pejabat dari Waskita Karya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengatakan, tersangka pertama adalah Taufik Hendra Kusumanselaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 2022. Sementara tersangka kedua adalah Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020.

"Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya," kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (15/12).

Menurutnya, Taufik dan Haris bekerjasama  dengan tersangka Bambang Rianto. Mereka menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. 

Dalam rangka menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara, NM diketahui secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.