sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga orang jadi tersangka lagi di kasus Waskita Karya

Taufik dan Haris bekerjasama dengan tersangka Bambang Rianto.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 15 Des 2022 20:39 WIB
Tiga orang jadi tersangka lagi di kasus Waskita Karya

Kejaksaan Agung menetapkan lagi tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Beberapa di antaranya adalah mantan pejabat dari Waskita Karya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengatakan, tersangka pertama adalah Taufik Hendra Kusumanselaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 2022. Sementara tersangka kedua adalah Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020.

"Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya," kata Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (15/12).

Menurutnya, Taufik dan Haris bekerjasama  dengan tersangka Bambang Rianto. Mereka menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. 

Dalam rangka menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sementara, NM diketahui secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

"Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemb Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 03 Januari 2023," ujarnya.

Lalu, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapakan Bambang Rianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

Sponsored

Bambang Rianto seperti diketahui saat ini menjabat sebagai selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dia menjabat dari tahun 2018.

Bambang Rianto merupakan Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk, salah satu anak perusahaan pelat merah di bidang konstruksi, Waskita.

Dilansir dari situs perusahaan internal, penunjukan Bambang berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 tanggal 21 April 2021.

Bambang Rianto berhasil meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Borobudur pada 1997.

Dia kembali melanjutkan pendidikan magister bidang ilmu Manajemen di Universitas Bina Nusantara, dan berhasil lulus pada 2021.

Bambang memulai karier di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP sebagai Staf Teknik Cabang II Lampung, rentang waktu 1991-1992.

Pada 1992-1993, Bambang diangkat menjadi Kepala Urusan Teknik.

Kariernya kian naik dan menempati sejumlah posisi, seperti Project Manager (1993-1994), Developer Manager (1994-2003), Project Manager (2003-2006), Koordinator Bidang Pemasaran dan Operasi (2006-2009), hingga General Manager Divisi Property (2009-2012).

Dia juga beberapa kali mengisi kursi direktur utama, mulai di PT Gitanusa Sarana Niaga (2011-2014), PT PP Pracetak (2016), hingga PT PP Urban (2016-2017).

Adapun di Waskita Karya, Bambang Rianto pertama memegang jabatan sebagai Direktur Operasi III pada 2017-2018.

Pada 2018 hingga saat ini, Bambang Rianto pun didapuk sebagai Direktur Operasi II Waskita Karya.

Berita Lainnya
×
tekid