Tiga pengusaha didakwa suap I Nyoman Dhamantra Rp3,5 miliar

Ketiganya adalah Direktur PT CSA Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT SAA Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Terdakwa kasus suap pengurusan impor bawang putih Chandry Suanda alias Afung (kiri), Doddy Wahyudi (tengah), dan Zulfikar (kanan), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10)./ Antara Foto

Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, bersama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Doddy Wahyudi, dan seorang wiraswasta Zulfikar, didakwa telah memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menyebut, uang tersebut diberikan guna mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementrian Perdagangan (Kemendag).

"Terdakwa Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi, bersama terdakwa III Zulfikar, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi, atau menjanjikan, sesuatu kepada penyelenggara negara I Nyoman Dhamantra," kata Suhan saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Suhan menerangkan, pemberian uang Rp3,5 miliar itu bermula ketika Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih pada 2019. Atas dasar itu, Afung berencana mengajukan kerjasama dengan PT Pertani (Persero) melalui empat perusahaannya, yakni PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera.

Kerjasama itu dilakukan guna memenuhi kewajiban wajib tanam sebesar 5%, sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.