sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga pengusaha didakwa suap I Nyoman Dhamantra Rp3,5 miliar

Ketiganya adalah Direktur PT CSA Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT SAA Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 28 Okt 2019 20:51 WIB
Tiga pengusaha didakwa suap I Nyoman Dhamantra Rp3,5 miliar

Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, bersama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Doddy Wahyudi, dan seorang wiraswasta Zulfikar, didakwa telah memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menyebut, uang tersebut diberikan guna mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementrian Perdagangan (Kemendag).

"Terdakwa Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi, bersama terdakwa III Zulfikar, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi, atau menjanjikan, sesuatu kepada penyelenggara negara I Nyoman Dhamantra," kata Suhan saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Suhan menerangkan, pemberian uang Rp3,5 miliar itu bermula ketika Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih pada 2019. Atas dasar itu, Afung berencana mengajukan kerjasama dengan PT Pertani (Persero) melalui empat perusahaannya, yakni PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera.

Kerjasama itu dilakukan guna memenuhi kewajiban wajib tanam sebesar 5%, sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

"Padahal diketahui pada tahun 2018, PT Cahaya Sakti Argo milik terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (Persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani (persero) pada tahun 2018," kata Suhan menerangkan.

Di samping itu, Doddy Wahyudi selaku Direktur PT SAA, melangsungkan pertemuan dengan I Nyoman di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Januari 2019. Pada pertemuan itu, Doddy menanyakan cara untuk mengajukan impor bawang putih dan juga cara menjadi Direktur PT Berdikari (Persero).

Lantas, I Nyoman memberi informasi kepada Doddy agar teknis pengurusan impor bawang putih dilakukan melalui tersangka Mirawati Basri. Doddy kemudian menghubungi Mirawati melalui terdakwa III Zulfikar dan Indiana alias Nino, guna menanyakan teknis pengurusan impor bawang putih pada 25 Mei 2019.

Sponsored

Berselang empat hari, Doddy bersama Zulfikar, Achmad Syafiq, dan Indiana, melangsungkan pertemuan dengan Mirawati Basri dan Elviyanto. Dalam pertemuan itu, Doddy meminta bantuan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih kepada I Nyoman, melalui Mirawati dan Elviyanto.

Selanjutnya, Doddy menyampaikan kepada Afung terkait permintaan bantuan pengurusan kuota dan izin impor itu. Atas dasar itu, Afung menyetujui menjadi importir bawang putih dan meminta Doddy untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan, serta memperoleh kuota impor bawang putih tahun 2019.

Singkat cerita, Mirawati Basri melangsungkan pertemuan untuk membahas pengurusan kuota impor, dengan I Nyoman Dhamantra di Restoran Imperial Steam Pot, Senayan City, pada 1 Agustus 2019.  Setelah pertemuan itu, Mirawati langsung menemui Doddy, Zulfikar, Nino, Ahmad Syafiq, dan Elviyanto.

Dikatakan Suhan, pada pertemuan itu disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian, Elviyanto meminta agar Doddy menyerahkan uang muka sebesar Rp2 miliar guna memastikan kuota impor bawang putih tersebut.

Suhan mengatakan, Doddy kembali menemui Mirawati Basri di daerah Senopati, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2019. Dalam pertemuan itu, Doddy meminta jaminan atas pembayaran fee tersebut. Namun, Mirawati menolak dan memilih untuk membatalkan perjanjian jika Doddy tak percaya padanya.

Doddy kemudian menemui Zulfikar guna membahas permintaan commitment fee tersebut. Zulfikar akhirnya menyetujui kesepakatan tersebut.

Sehari berselang, Doddy, Zulfikar, Nino, dan Elviyanto, melangsungkan pertemuan guna membahas teknis pengiriman commitment fee kepada I Nyoman. Saat itu, Elviyanto meminta agar fee tersebut segera ditransfer ke rekening money changer INDOCEV milik I Nyoman.

Zulfikar kemudian mentransfer uang sebesar Rp2,1 miliar ke rekening Doddy. Setelah itu, Doddy mengirim uang sebesar Rp2 miliar ke money changer INDOCEV milik I Nyoman.

Doddy dan Ahmad Syafiq kemudian memasukan uang sebesar Rp1,5 miliar, sebagai sisa commitment fee yang akan diserahkan setelah SPI dari Kementerian Perdagangan terbit.

Atas perbuatannya, Afung, Dody, dan Zulfikar, didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid