Tiga penikmat korupsi ASABRI ditetapkan tersangka

Ketiga tersangka melakukan kesepakatan dengan tersangka mantan Direktur Utama ASABRI Sonny Widjadja terkait pengelolaan dana investasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Foto Antara/HO-Humas Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero). Ketiganya merupakan pihak yang menikmati dana korupsi perusahaan asuransi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka adalah Edward Seky Soerjadjaya selaku mantan Direktur Ortos Holding, Betty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Menurut Leonard, seluruh tersangka saat ini berstatus terpidana di kasus berbeda. “Tersangka ESS dan tersangka B terpidana korupsi Dana Pensiun Pertamina, dan tersangka RARL terdakwa korupsi Danareksa,” kata Leonard dalam keterangan resmi, Selasa (14/9).

Dijelaskan Leonard, ketiga tersangka melakukan kesepakatan dengan tersangka mantan Direktur Utama ASABRI Sonny Widjadja terkait pengelolaan dana investasi. Bahkan, tersangka Betty juga bertemu dengan tersangka Ilham Wardhana Siregar.

“Dengan demikian, total tersangka individu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI 12 tersangka,” ucap Leonard.