Tiga petugas KPPS dijadikan tersangka

Adanya dugaan memberikan hak suara lebih dari satu kali dari petugas KPPS bersama-sama

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4)./AntaraFoto

Tiga petugas KPPS dan satu saksi partai ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana pemilu karena mencoblos sisa surat suara di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. 

Keempat tersangka, yakni EH, BD, MT, sebagai Ketua dan Anggota KPPS, serta satu saksi dari salah satu partai peserta pemilu berinisal SF. Keempat tersangka mencoblos lima jenis surat suara untuk tiga pemilih.

"Kami menemukan dugaan tindak pidana di TPS 24, adanya dugaan memberikan hak suara lebih dari satu kali dari petugas KPPS bersama-sama dan satu saksi partai," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Jumat (3/5).

Penetapan tersangka keempatnya setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, dua ahli serta mengamankan barang bukti berupa delapan lembar surat suara, lembar C7, DBTB, DPK, C1 hologram KPU, surat keputusan pengangkatan KPPA TPS 24 dan empat buah paku.

"Berkas telah rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti dahulu. Jika sudah dinyatakan lengkap akan dikeluarkan surat P21. Namun tidak dilakukan penahanan," katanya.