Tiga politikus Golkar diperiksa KPK terkait kasus KTP-el

Hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang resmi divonis bersalah.

Petugas menunjukkan sejumlah KTP elektronik. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga politisi Partai Golkar terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Ketiga politikus Partai Golkar itu yakni Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Melchias Marcus Mekeng.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Kamis (24/6).

Chairuman diketahui sebagai mantan Ketua Komisi II DPR ketika proyek KTP-el tengah berjalan. Ia dianggap mengetahui betul karena proses pembahasan proyek tersebut dilakukan di komisi yang dipimpinnya itu. Sementara itu, Mekeng merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar hingga saat ini, sedangkan Agun Gunandjar merupakan Anggota Komisi XI.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Kedelapan orang itu, yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah terlibat korupsi proyek KTP-el dengan pidana yang berbeda-beda.