Tiga posisi di kementerian yang bebas penyederhanaan eselon

Tidak semua eselon tiga hingga lima bisa dialihkan ke jabatan fungsional.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Pemko Banda Aceh mengenakan pakaian batik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional 2019 di halaman Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/10).AntaraFoto

Pemerintah segera memangkas jabatan struktural eselon di kementerian dan lembaga. Nantinya, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo, eselon yang semula lima level hanya tinggal dua level, yakni eselon I dan II.

Proses transformasi dari jabatan struktural ke fungsional itu dilakukan paling lambat minggu keempat Juni 2020. Namun demikian, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (18/11), tidak semua eselon tiga hingga lima serta merta bisa dialihkan ke jabatan fungsional.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural tidak berlaku bagi mereka yang memenuhi tiga kriteria.

Pertama, memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,” tulis surat tertanggal 13 November 2019 yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo itu.

Kedua, perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.