Tiga terpidana kasus suap DPRD Kalteng dijebloskan ke Lapas Tangerang

Eksekusi dilakukan karena vonis ketiganya telah berkekuatan hukum tetap.

Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja (kiri), Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana (kanan) dan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang terpidana kasus suap pemberian hadiah atau janji, terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketiganya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

"Siang ini, 28 Maret 2019, telah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Ketiga orang tersebut adalah, Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama, Eddy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and Lisence Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalteng, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Febri menjelaskan, eksekusi dilakukan karena vonis terhadap ketiganya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis yang sama terhadap ketiganya, yaitu hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketiganya terbukti bersalah karena menyuap empat anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp240 juta, terka‎it pengurusan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.