Tiga tersangka mafia kasus MA jadi DPO KPK

Komisi antirasuah menggandeng Polri untuk memburu ketiganya.

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (kanan), meninggalkan ruang persidangan usai menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jakpus dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 masuk daftar pencarian orang (DPO). Lantaran selalu mengabaikan panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini. Yaitu Pak Nurhadi (mantan sekretaris MA), kemudian Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT)," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2).

Nurhadi tercatat dua kali mangkir ke KPK kala dipanggil sebagai tersangka. Pada Kamis (9/1) dan Senin (27/1). Dia pun tiga kali tak memenuhi panggilan sebagai saksi.

Komisi antirasuah menggandeng Polri untuk memburu para tersangka. "Dalam hal ini, adalah Kabareskrim," ucapnya.

Buah jatuh takjauh dari pohonnya. Sikap tak kooperatif Nurhadi menular kepada anaknya, Rizqi Aulia Rahmi. Dia tak memenuhi undangan pemeriksaan KPK. "Tidak ada keterangan juga," kata Fikri.