Tiga tersangka pungli korban tsunami terancam bui seumur hidup

Tiga tersangka pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda sudah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.

Warga membersihkan puing-puing rumah yang hancur karena gelombang tsunami di Kampung Pasauran, Serang, Banten, Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan ketiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.  

"Sudah kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan, " kata Kabag Wasidik Ditreskrimun Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra, Minggu (30/12)

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang berinisial F  dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah. Masing-masing berinisial I dan B. 

Sebelumnya, pada Sabtu (29/12), Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh RSDP Serang.

"Kita akan terus mendalami terkait apakah ada tersangka lain. Itu merupakan rahasia penyidikan," katanya.