sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga tersangka pungli korban tsunami terancam bui seumur hidup

Tiga tersangka pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda sudah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Minggu, 30 Des 2018 15:08 WIB
Tiga tersangka pungli korban tsunami terancam bui seumur hidup

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan ketiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.  

"Sudah kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan, " kata Kabag Wasidik Ditreskrimun Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra, Minggu (30/12)

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang berinisial F  dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulan jenazah. Masing-masing berinisial I dan B. 

Sebelumnya, pada Sabtu (29/12), Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh RSDP Serang.

Sponsored

"Kita akan terus mendalami terkait apakah ada tersangka lain. Itu merupakan rahasia penyidikan," katanya.

Ketiganya dijerat pasal 12 Huruf E UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar," imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid