Tim Advokasi untuk Demokrasi soroti multifungsi Polri

Jokowi dan DPR didesak hapus praktik multifungsi Polri.

Anggota Polri mengenakan masker saat bertugas di Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/3/2020)/Foto Antara/Anindira Kintara.

Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI bertindak tegas dalam menghapus praktik multifungsi Polri.

Penghapusan multifungsi dilakukan dengan mencabut pemberlakuan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Polri.

Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menuntut pemerintah melakukan reformasi Polri secara serius dengan meletakkan di bawah supremasi sipil secara demokratis. Termasuk memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan Ombudsman RI.

“Penugasan di luar struktur kepolisian atau penempatan perwira aktif di luar organisasi kepolisian ini juga rawan akan konflik kepentingan. Hal ini disebabkan adanya potensi benturan kepentingan karena satu orang yang sama memegang lebih dari satu jabatan dan dualisme kepatuhan: Di satu sisi patuh pada sumpah jabatan kepolisian, dan di sisi yang lain juga patuh pada instansi tempat ia ditugaskan,” ujar perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi Rasyid dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).

Berdasarkan siaran pers Ombudsman Nomor 033/HM.01/VI/2020, 28 Juni 2020, tercatat sebanyak 13 anggota Polri aktif terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan anak perusahaan BUMN.