sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim Advokasi untuk Demokrasi soroti multifungsi Polri

Jokowi dan DPR didesak hapus praktik multifungsi Polri.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 01 Jul 2020 16:52 WIB
Tim Advokasi untuk Demokrasi soroti multifungsi Polri

Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI bertindak tegas dalam menghapus praktik multifungsi Polri.

Penghapusan multifungsi dilakukan dengan mencabut pemberlakuan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Polri.

Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menuntut pemerintah melakukan reformasi Polri secara serius dengan meletakkan di bawah supremasi sipil secara demokratis. Termasuk memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan Ombudsman RI.

“Penugasan di luar struktur kepolisian atau penempatan perwira aktif di luar organisasi kepolisian ini juga rawan akan konflik kepentingan. Hal ini disebabkan adanya potensi benturan kepentingan karena satu orang yang sama memegang lebih dari satu jabatan dan dualisme kepatuhan: Di satu sisi patuh pada sumpah jabatan kepolisian, dan di sisi yang lain juga patuh pada instansi tempat ia ditugaskan,” ujar perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi Rasyid dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).

Berdasarkan siaran pers Ombudsman Nomor 033/HM.01/VI/2020, 28 Juni 2020, tercatat sebanyak 13 anggota Polri aktif terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Fenomena penempatan perwira aktif di luar organisasi Polri dinilai mengarah pada multifungsi yang sesungguhnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 TAP MPR RI No. VII Tahun 2000, dan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Penenempatan posisi di luar organisasi Polri juga dinilai bertentangan dengan Pasal 10 ayat 3 TAP MPR RI No. VII Tahun 2000 dan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Karena itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi mengingatkan cita-cita agenda reformasi 1998 terkait kehendak terciptanya institusi pemerintah yang profesional dengan menghapus Dwi Fungsi ABRI.

Sponsored

“22 tahun pasca-reformasi 1998, Indonesia justru dihadapkan dengan adanya multifungsi Polri yang menggerus prinsip profesionalitas institusi aparat penegak hukum dan mengancam kehidupan masyarakat sipil, Demokrasi, Negara Hukum, dan Hak Asasi Manusia di Indonesia,” ucapnya.

Multifungsi Polri juga dinilai menyebabkan semua sektor kehidupan sipil warga negara di bawah bayang-bayang kontrol Kepolisian. Tak terkecuali, dalam hal birokrasi pemerintahan sipil, operasi bisnis, hingga investasi.

“Hal ini menandakan agenda reformasi kepolisian di Indonesia mengalami kemunduran yang begitu jauh,” tutur Rasyid.

Untuk diketahui, Tim Advokasi untuk Demokrasi terdiri dari LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, Imparsial, KontraS, Setara Institute, HRWG, BEM Universitas Indonesia, dan KASBI.

Berita Lainnya
×
tekid