Timbun minyak goreng, Salim Ivomas Pratama diproses hukum

Salim Ivomas Pratama menimbun 92.676 kotak minyak goreng.

Ilustrasi minyak goreng. Istimewa

Satgas Pangan Polri menemukan adanya sejumlah pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng hingga menyebabkan kelangkaan di masyarakat. 

"Berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan/stok minyak goreng aman (cukup), namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penahanan stok/penimbunan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).

Ramadhan mengatakan, Satgas Pangan Polri bersama pihak terkait terus melakukan pengecekan, pengawasan, dan memastikan minyak goreng dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Operasi pasar dilakukan secara berkala untuk memastikan hal itu.

Dia membeberkan, Satgas Pangan Polri menemukan adanya penimbunan 92.676 kotak yang berisi 1.138.361 minyak goreng oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Kemudian, Satgas Pangan Polri meminta pihak tersebut mendistribusikannya ke masyarakat.

"Kami telah mendorong agar minyak goreng itu segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Ramadhan.