Tjahjo Kumolo minta ASN yang kerja dari rumah diatur

Selain itu, mengatur secara selektif aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di rumah dengan berbagai pertimbangan

Menpan RB Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2). Foto Antara/Hafidz Mubarak A/wsj.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pejabat pembina kepegawaian, baik kementerian, lembaga, dan daerah dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel. Selain itu, mengatur secara selektif aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di rumah dengan berbagai pertimbangan, seperti jenis pekerjaan, peta persebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah, domisili pegawai dan kondisi kesehatan ASN.

"Yang terpenting juga kondisi kesehatan keluarga pegawai. Baik yang dipantau, diduga dalam pengawasan, maupun dalam konfirmasi (terjangkit Covid-19) dan seterusnya," kata Tjahjo melalui virtual conference, Senin (16/3).

Selain itu, pejabat pembina kepegawaian diharuskan mencermati riwayat perjalanan keluar negeri bagi pegawai dan riwayat interaksi dengan penderita dalam 14 hari kalender terakhir.

"Serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," tambah dia.