sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tjahjo Kumolo minta ASN yang kerja dari rumah diatur

Selain itu, mengatur secara selektif aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di rumah dengan berbagai pertimbangan

Ayu mumpuni Akbar Ridwan
Ayu mumpuni | Akbar Ridwan Senin, 16 Mar 2020 19:15 WIB
Tjahjo Kumolo minta ASN yang kerja dari rumah diatur

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pejabat pembina kepegawaian, baik kementerian, lembaga, dan daerah dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel. Selain itu, mengatur secara selektif aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di rumah dengan berbagai pertimbangan, seperti jenis pekerjaan, peta persebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah, domisili pegawai dan kondisi kesehatan ASN.

"Yang terpenting juga kondisi kesehatan keluarga pegawai. Baik yang dipantau, diduga dalam pengawasan, maupun dalam konfirmasi (terjangkit Covid-19) dan seterusnya," kata Tjahjo melalui virtual conference, Senin (16/3).

Selain itu, pejabat pembina kepegawaian diharuskan mencermati riwayat perjalanan keluar negeri bagi pegawai dan riwayat interaksi dengan penderita dalam 14 hari kalender terakhir.

"Serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," tambah dia.

Namun demikian, pengaturan sistem tersebut diminta memerhatikan dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, bagi ASN yang bekerja di rumah, tetapi ada rapat yang harus dihadiri, diminta menggunakan sarana media elektronik. 

Namun apabila terpaksa harus tetap muka secara langsung, Tjahjo mengimbau agar peserta rapat memerhatikan jarak aman antapeserta. Meski demikian, untuk kegiatan yang menghadiri banyak orang di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, diminta agar ditunda atau dibatalkan. 

Terkait kebijakan ASN bekerja di rumah, pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya.

Sponsored

"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan 31 Maret dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," jelas dia. 

Sementara Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberlakukan sistem kerja dari rumah untuk sebagian jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh wilayah. Sistem kerja dari rumah itu berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, sistem kerja itu guna mengikuti instruksi pemerintah pusat demi menghindari penyebaran Covid-19.

"Berdasarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor," kata Hari dalam keterangan resminya, Senin (16/3).

Sistem kerja dari rumah hanya berlaku bagi jajaran kejaksaan di bawah eselon V. Sedangkan eselon I sampai V masih diwajibkan bekerja ke kantor. Dalam lingkup Kejaksaan Agung, eselon I sampai V merupakan jabatan struktural dari Jaksa Agung Muda sampai Kasubdit.

"Pengecualian untuk pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Untuk pelayanan masyarakat, seperti menerima aduan, masih tetap dibuka untuk umum. Jam operasional pun masih diberlakukan seperti hari sebelumnya.

Sementara itu, tugas kedinasan di jajaran kejaksaan juga ditiadakan. Kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan juga akan ditunda sampai situasi dinyatakan aman.

Berita Lainnya
×
tekid