TKI bebas hukuman pancung di Arab Saudi

Jaksa Agung HM Prasetyo bersyukur tenaga kerja Indonesia (TKI) Nurkoyah binti Marsan Dasan lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi.

Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia memperlihatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor di ruang ketibaan Pelabuhan Pelindo I Dumai, Dumai, Riau, Selasa (12/6). Sebanyak 16 orang TKI dideportasi oleh Pemerintah Malaysia menjelang Hari Raya Idulfitri ke tanah air lewat pelabuhan Dumai. / Antara Foto

Jaksa Agung HM Prasetyo bersyukur tenaga kerja Indonesia (TKI) Nurkoyah binti Marsan Dasan lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi.

"Alhamdulillah bahwa kita berhasil menyelamatkan lagi satu nyawa di sana. Itu semua atas jerih payah, usaha keras dan kerja sama antarsemua petugas dan jaksa di sana yang berperan aktif melaksanakan advokasi, mengurusi, membela proses hukum di sana. Alhamdulillah sudah dipulangkan ke Karawang," katanya dilansir Antara, Jakarta, Jumat (6/7).

Dikatakan, hal tersebut merupakan perjalanan yang berharga buat semua, artinya WNI di luar negeri itu harus menguasai dan memahami betul peraturan hukum atau kebiasaan yang ada di negara mereka tinggal.

Artinya, kata dia, beda negara itu beda aturan. "Harus kita pahami, karenanya bersyukur buat WNI yang sudah berhasil diselamatkan," ujarnya.

Tenaga kerja wanita asal Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Nurkoyah akhirnya kembali ke Tanah Air setelah dibebaskan dari hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi dalam kasus kematian seorang anak dari majikannya.