sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tren vonis dan eksekusi hukuman mati di dunia mengalami penurunan

Dua per tiga negara dunia meninggalkan hukuman mati.

Armidis
Armidis Rabu, 10 Apr 2019 16:06 WIB
Tren vonis dan eksekusi hukuman mati di dunia mengalami penurunan

Tren vonis dan eksekusi hukuman mati di tingkat global mengalami penurunan pada 2018. Angkanya menjadi yang paling rendah dalam satu dekade terakhir. 
 
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebutkan, jumlah vonis mati yang dijatuhkan pada 2018 mencapai 2.531. Jumlah ini mengalami penurunan ketimbang vonis mati pada 2017 yang berada di angka 2.591.

Hal yang sama terjadi pada aspek eksekusi, yang mengalami penurunan hingga 31%.  Pada 2017, terdapat 993 eksekusi mati, sementara di 2018 jumlahnya 690.

"Ada kecenderungan membawa harapan, hukuman mati mulai ditinggalkan. Dua per tiga negara dunia meninggalkan hukuman mati," kata Usman Hamid di kantor Amnesty International Indonesia, Jl Probolinggo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Menurutnya, arah politik di Indonesia juga berembus ke arah yang lebih baik sejak adanya deklarasi moratorium hukuman mati. Oleh karena itu, pemerintah didorong menjadikan kebijakan itu lebih formal dalam bentuk regulasi. 

"Sikap pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium eksekusi hukuman mati patut diapresiasi. Segeralah diformalkan dalam bentuk kebijakan negara," kata Usman Hamid.

Dia juga mendorong agar DPR RI menggunakan fungsi legislasi untuk melakukan penghapusan hukuman mati. Di Indonesia, maih terdapat perundang-undangan yang mengandung ancaman hukuman mati.

Di antaranya termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, serta dalam Penetapan Presiden No 5 Tahun 1959.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengakui, upaya memperbaiki sistem hukum terkait hukuman mati menjadi tantangan bagi DPR. Sebab, DPR memiliki kewenangan untuk menyiapkan produk undang-undang yang menghapus hukuman mati.

Sponsored

Namun menurut anggota DPR Fraksi PDI-P itu, DPR tidak memiliki kekuatan politik yang mumpuni untuk menginisiasi gerakan penghapusan hukuman mati. Dia justru menyebut pemerintah selaku pihak eksekutif, yang memiliki political will kuat.

"Kuncinya ada dua. Regulasi perubahan undang-undang, dan political will pemerintah untuk membuat rencana langkah apa yang akan diambil untuk menghilangkan hukuman mati," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid