sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi mengamankan rumah Siti Aisyah di Banten

Siti Aisyah sempat jatuh pingsan karena kelelahan.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 13 Mar 2019 11:22 WIB
Polisi mengamankan rumah Siti Aisyah di Banten

Usai dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh otoritas hukum Malaysia, petugas Polres Serang Kota melakukan pengamanan di rumah Siti Aisyah yang terletak di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. 

“Nanti ada anggota dari Polres untuk menjaga rumah Siti Aisyah untuk pengamanan. Ini merupakan permintaan Siti Aisyah sendiri. Karena itu, kami akan back up terus,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Afandi di Serang, Banten.

Firman menjelaskan, upaya pengamanan yang dilakukan pihaknya agar Siti Aisyah dapat fokus beristirahat sebelum meneruskan kehidupan selanjutnya. Sebelumnya, dikabarkan setiba di rumahnya Siti Aisyah sempat jatuh pingsan karena kelelahan.

“Kalau ancaman kriminal tidak ada sama sekali. Hanya menjaga Siti Asiyah dan memastikan dia dalam keadaan sehat. Jadi, pengamanan ini untuk alasan kesehatannya juga,” ujarnya.

Sementara salah seorang keluarga Siti Aisyah bernama Indra Mutai, mengatakan Siti Aisyah akan beristirahat terlebih dahulu di rumahnya selama beberapa hari sebelum kembali ke rumah orang tuanya. Ini dilakukan untuk memulihkan kondisi kesehatan Siti Aisyah terlebih dahulu. 

“Sampai tenang di sini, sampai sehat, segar lagi. Butuh beberapa hari untuk istirahat,” ujar Indra.

Siti Aisyah sebelumnya mengatakan akan beristirahat di kampung halamannya di Banten. Ia ingin berkumpul bersama keluarganya dan mencari suasana yang tenang. Karena itu, ia ingin jauh dari sorotan media. 

“Mungkin saya perlu istirahat, jauh dari sorotan media-media. Ingin bersama keluarga dulu mencari suasana tenang,” kata Siti. 

Sponsored

“Sejak pulang ke Indonesia, mungkin saya baru bisa tidur setengah jam. Rasanya masih belum terasa nyata, masih kaget."

Siti Aisyah sebelumnya terancam hukuman mati karena didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un. Siti sempat menjalani proses hukum di Malaysia. Ia ditahan selama 2 tahun 23 hari di penjara Malaysia dan telah menjalani 66 kali persidangan sebelum akhirnya dinyatakan bebas.

Selama berada di dalam penjara, Siti ditempatkan di sel khusus yang dihuni seorang diri. Ia dipisahkan dari tahanan yang lain. Namun, kata Siti, pihak otoritas hukum Malaysia selalu memperlakukannya dengan baik.

“Pihak KBRI juga selalu memberi dukungan, begitu pula keluarga. Itu yang memberi saya semangat dan kuat sampai saat ini,” kata Siti.

Setelah bebas, perempuan berusia 27 tahun itu belum memikirkan rencana ke depan. Siti hanya ingin segera pulang ke Serang untuk berkumpul dengan keluarga dan putra semata wayang yang telah lama terpisah dengannya.

 

Berita Lainnya
×
tekid