TNI proses hukum penembak kucing di sesko TNI

Prantara menyebut, NA melakukan tindakan keji itu tidak lain hanya untuk membersihkan lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwir

ilustrasi. foto Pixabay

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memproses hukum Brigjen TNI NA karena telah menembak beberapa ekor kucing di kawasan Sekolah Staf dan Komando (Sesko TNI) pada Selasa (16/8). Penembakan dilakukan dengan senapan anginnya sendiri.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Tim Hukum TNI menjerat NA dengan sejumlah pasal yang telah dilanggar. Pasal-pasal tersebut seperti pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA,” kata Prantara dalam keterangan, Kamis (18/8).

Prantara menyebut, NA melakukan tindakan keji itu tidak lain hanya untuk membersihkan lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira. Sebab banyak populasi kucing liar yang berada di lingkungannya.

“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” ujar Prantara.