Tolak laporan Munarman, polisi tak bisa disebut diskriminatif

Sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi saat melapor.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman/Foto Antara/Boyke Ledy Watra.

Polisi tak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum karena menolak laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi saat melapor.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada wartawan, Minggu (27/12).

Suparji menjelaskan, agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memerhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan. "Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut, sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," tuturnya.

Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek. Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, polisi menolak laporan Munarman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tentu memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.