GEBRAK gelar aksi tolak omnibus law, KPA: Proses legislasi ingkari konstitusi

Unjuk rasa rencananya dijadwalkan selama tiga hari, 6-8 Oktober 2020.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menganggap, pengesahan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang dilakukan DPR dan pemerintah melanggar konstitusi

"Karena proses legislasi yang dilakukan RUU Ciptaker itu tidak lagi mengindahkan, mengingkari, prinsip dasar dari konstitusi kita," ujar Sekjen KPA, Dewi Kartika, saat konfrensi pers Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang disiarkan secara virtual, Minggu (4/10).

Karenanya, seluruh elemen masyarakat turut turun guna menyuarakan aspirasi terhadap keputusan tersebut, yang rencananya dilanjutkan dengan pengesahan dalam rapat paripurna pada 8 Oktober.

"Saya selalu Sekjen KPA mengajak kepada seluruh komponen, serikat tani, organisasi rakyat yang selama ini memperjuangkan reforma agraria di berbagai wilayah untuk melakukan persiapan aksi serentak nasional dari 6-8 Oktober," serunya.

Pada kesempatan sama, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Yohanes Joko Purwanto, menyatakan, pihaknya akan turun ke jalan untuk menuntut penolakan pengesahan RUU Ciptaker.