Tolak SE THR, buruh anggap Menaker jilat ludah sendiri

Buruh tolak rencana diterbitkannya SE Menaker soal pengusaha tak wajib bayar THR

Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5)/Foto Antara/Fauzan.

Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menolak rencana dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Pasalnya, SE tersebut diduga berisi pemberian kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 100% atau dengan cara mencicil.

Penolakan SE tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bahwa setiap pengusaha diwajibkan membayar THR 100% bagi buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. Sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun, maka upahnya dibayar proporsional sesuai masa kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” ucapnya di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Ia menilai, di tengah pandemi Covid-19 ini, daya beli para buruh harus tetap terjaga. Jika THR dibayar di bawah 100% atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran.