Tolak SKB 3 menteri, Kemendagri tegur Wali Kota Pariaman

Kemendagri takkan memberikan sanksi kepada kepala daerah penolak SKB 3 menteri tentang pengenaan seragam dan atribut sekolah.

Wali Kota Pariaman, Genius Umar. Dokumentasi Pemkot Pariaman

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Wali Kota Pariaman, Genius Umar, lantaran menolak menerapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah.

"Kemarin, saya telepon yang bersangkutan langsung, Genius Umar. Saya ingatkan tugasnya kepala daerah itu menaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB itu adalah peraturan perundang-undangan," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam telekonferensi, Rabu (17/2).

Kemendagri, sambung dia, akan berkomunikasi dan menyosialisasikan SKB tersebut kepada para kepala daerah. Namun, takkan ada sanksi bagi yang menolak.

"Ketika barangkali diperingatkan secara lisan terlebih dahulu dan beliau dapat memahami, kami menegur yang bersangkutan. Kita berharap melalui komunikasi yang baik, tidak perlu ada sanksi. Harus kita bangun dengan komunikasi dan edukasi terlebih dahulu kepada para kepala daerah,” tuturnya.

Genius Umar sebelumnya mengklaim, tidak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah dengan identik agama Islam di Kota Pariaman. Karenanya, kebiasaan yang ada dipertahankan dan mengabaikan SKB 3 menteri.