Tomy Winata ungkap peran Harijanto Karijadi soal pemalsuan

Terdakwa Harijanto juga memberikan keterangan yang dipalsukan dan mengesahkan pengalihan saham.

Kantor China Construction Bank. Foto: Ist

Pengusaha Tomy Winata memberikan kesaksian dalam kasus pemalsuan akta autentik dan peneggelapan yang dilakukan oleh terdakwa yang juga Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi (65). Dalam kesempatan tersebut, Tomy mengungkap peran Harijanto Karjadi dalam kasus tersebut.

"Terdakwa ini melakukan tindak pidana pemalsuan untuk mengalihkan jaminan yang seharusnya menjadi milik pembeli pinjaman, yaitu saham-saham Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi," kata Tomy Winata di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Selasa (3/12).

Menurut Tomy Winata, terdakwa Harijanto juga memberikan keterangan yang dipalsukan dan mengesahkan pengalihan saham itu. "Itu sebabnya kasus ini kami laporkan kepada penegak hukum," ujarnya.

Dalam kasus ini, Harijanto Karjadi bersama dengan kakaknya Hartono Karjadi yang kini buron didakwa melakukan pemalsuan akta autentik dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian dari Tomy Winata sebesar 20.389.661 dolar AS.

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sobandi, Tomy mengaku membeli piutang PT GWP dari Bank Konstruksi China atau CCB karena mengenal terdakwa Harijanto Karjadi. Tomy bermaksud menjembatani agar CCB sebagai pemegang hak tagih terakhir tidak merasa dirugikan.