Transjakarta buat kebijakan baru selama PPKM

Dengan kebijakan baru ini masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Bus Transjakarta melaju di dekat Halte Bus TransJakarta Tosari Lama di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta/Foto Antara/Aprillio Akbar.

Penyedia jasa layanan transportasi publik di DKI Jakarta membuat kebijakan baru bagi penumpang. Ini dilakukan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Penyedia transportasi massal ini mensyaratkan pengguna jasa yang hendak naik Transjakarta menunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan baru ini merespons langkah Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 10-16 Agustus 2021. Syarat ini dikecualikan bagi mereka yang usai terpapar, sehingga belum dapat divaksin.

Dengan kebijakan baru ini masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Semula, STRP dipakai sebagai syarat memasuki area halte.  

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan ini didukung oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.