Transjakarta, MRT, dan LRT sesuaikan jam operasional

"Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama melalui aplikasi sebagai syarat perjalanan," bebernya.

Penumpang duduk dengan penerapan jaga jarak di tengah pandemi Covid-19 saat menaiki MRT Jakarta, DKI Jakarta. Foto Antara/Aprillio Akbar

Pengelola transportasi umum massal di Jakarta menyesuaikan jam operasional layanan. Penyesuaian dilakukan oleh transportasi umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT). Ini berlaku pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang waktu layanan operasional armada mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB. Perpanjangan ini mulai berlaku pada 3 September 2021.

Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19.

"Untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 21.31 sampai 22.30," ujar Sardjono, disitat dari portal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (3/9).

Sardjono menjelaskan, masyarakat wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi untuk bisa menggunakan layanan Transjakarta. Ada pun pelanggan bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi maupun berupa print out dan disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.