Tuah tilang elektronik dan akal-akalan pengendara nakal

Masih ada pengendara bengal yang berupaya "mengakali" pantauan kamera tilang elektronik.

Ilustrasi kamera tilang elektronik. Alinea.id/Bagus Priyo

Kabar berlakunya sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 22 Maret 2021 ternyata masih belum sampai ke telinga sejumlah pengemudi ojek online (ojol). Demi menyunat waktu antar penumpang dan barang, sebagian driver ojol bahkan masih melanggar aturan berlalu lintas. 

Sofyan Eko salah satunya. Meski sadar kamera CCTV makin banyak di jalan raya, ia mengaku tidak tahu sistem tilang digital itu ternyata telah resmi diterapkan. Selama sepekan terakhir, Eko juga masih sering "nakal" saat berkendara di jalan raya Ibu Kota. 

"Saya sering ngelawan arus, nerobos lampu merah kalau di daerah Mampang. Di situ kan yang ke arah Tendean macet kalau pagi," ujar Eko saat berbincang dengan Alinea.id di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (29/3) malam.

Kamera ETLE belum terpasang di jalan-jalan kecil di kawasan Mampang dan Tendean. Saat ini, kamera ETLE masih baru dipasang di jalan-jalan arteri dan ruas jalur TransJakarta, semisal di jalur Benhil ke arah Blok M, Bidara Cina ke arah Otista, MH Thamrin-Gondangdia, dan Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah. 

Menurut Eko, hingga kini belum ada sosialisasi khusus dari pihak perusahaan penyedia aplikasi. Padahal, perusahaan biasanya rajin mengabarkan kebijakan pemerintah yang berdampak pada sistem pelayanan ojek daring.