Tuding hakim keliru, Kejagung ajukan kasasi atas vonis lepas kasus Indosurya

Dana yang terkumpul dari tahun 2012-2020 juga telah dialirkan ke-26 perusahaan cangkang milik Henry.

Ilustrasi. Foto Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bagi hakim, kasus ini bukanlah ranah pidana melainkan perdata.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pernyataan tersebut adalah hal yang sangat keliru, karena kasus ini telah berakibat kerugian hingga Rp16 triliun. Alhasil, perbuatan para pelaku sangat merugikan masyarakat dengan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.

“Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (30/1).

Ketut menyebut, Indosurya tidak pernah melakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban. Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting.

Keputusan itu yang dimaksud seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.