sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tuding hakim keliru, Kejagung ajukan kasasi atas vonis lepas kasus Indosurya

Dana yang terkumpul dari tahun 2012-2020 juga telah dialirkan ke-26 perusahaan cangkang milik Henry.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 30 Jan 2023 17:28 WIB
Tuding hakim keliru, Kejagung ajukan kasasi atas vonis lepas kasus Indosurya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Bagi hakim, kasus ini bukanlah ranah pidana melainkan perdata.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pernyataan tersebut adalah hal yang sangat keliru, karena kasus ini telah berakibat kerugian hingga Rp16 triliun. Alhasil, perbuatan para pelaku sangat merugikan masyarakat dengan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.

“Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (30/1).

Ketut menyebut, Indosurya tidak pernah melakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban. Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting.

Keputusan itu yang dimaksud seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta. 

Bahkan, produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas. Mereka memberikan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. 

“KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi,” ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, Indosurya telah memperluas wilayahnya dengan dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia. Sayangnya, ekspansi ini tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota. 

Sponsored

Dana yang terkumpul dari tahun 2012-2020 juga telah dialirkan ke-26 perusahaan cangkang milik Henry. Sisanya dijadikan aset tanah, bangunan, dan mobil pribadi serta perusahan milik Henry, PT Sun International Capital.

Perbuatan Henry, Junie, dan Suwito telah membohongi masyarakat, karena bukan untuk kesejahteraan para anggota. Mereka juga telah berupaya menghindari pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya yang dibantu oleh Junie Indira dan Suwito Ayub,” ucap ketut.

Mereka dijerat dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, dan Pasal 378 KUHP.

Dakwaan kedua adalah Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

“Oleh karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dan kawan-kawan, dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal,” tandas Ketut.

Berita Lainnya
×
tekid