Tujuh calon rektor UIN dan IAIN diperiksa KPK

Ketujuh calon rektor yang diperiksa untuk mendalami peran Romahurmuziy.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada media dalam jumpa pers. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Sebanyak tujuh calon rektor diperiksa KPK untuk mendalami peran tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, yakni Mohamad Romahurmuziy. 

“Terdapat tujuh calon rektor yang dipanggil berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negri (IAIN). Semuanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon rektor yang pernah mengikuti proses seleksi di masing-masing kampus,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Senin (18/6).

Adapun ketujuh calon rektor yang diperiksa KPK terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag yakni, Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin. 

"Jadi kami dalami pengetahuan mereka tentang bagaimana proses seleksi yang terjadi selama ini dan karena mereka adalah calon yang masuk dalam tiga besar, artinya yang paling proses yang paling akhir ya sebelum satu orang dipilih," ujar Febri. 

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK mendalami keterlibatan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam proses seleksi calon rektor di lingkungan Kemenag. Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih detil terkait materi pemeriksaan tersebut.