Pengusaha Jatim mesti siapkan pesangon untuk karyawannya

DPRD Jatim setuju untuk membuat Raperda Jaminan Pesangon untuk para buruh.

Pembuatan Raperda Jaminan Pesangon merupakan tuntutan ribuan buruh yang menggelar aksi di depan DPRD Jatim.Alinea/Adi

Jawa Timur menjadi satu-satunya provinsi yang berani memberi penegasan agar perusahaan memberikan jaminan pesangon terhadap buruh atau karyawan yang di PHK. Jaminan pesangon ini akan dituangkan dalam Raperda yang bakal dibahas oleh DPRD Jatim.

Pembuatan Raperda Jaminan Pesangon merupakan tuntutan ribuan buruh yang menggelar aksi di depan DPRD Jatim. Buruh ini berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Tuntutan jaminan pesangon akhirnya disetujui oleh Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Politisi asal PDIP berjanji raperda tuntas pada tahun 2019. Pembahasan akan melibatkan elemen buruh dan masyarakat dengan membentuk tim kecil.

"Kalau bisa diselesaikan tahun ini untuk apa dijadikan kado pada Peringatan Hari Buruh tahun depan (1 Mei). Kelamaan, kalau tahun ini bisa selesai kan baik," ujar Kusnadi saat orasi menjawab tuntutan buruh, Rabu (2/10/2019).

Selain itu, DPRD juga sepakat dengan penolakan rencana revisi terhadap UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kusnadi siap memfasilitasi buruh ke Kemenakertrans dan DPR RI untuk menyampaikan penolakan revisi UU tersebut.