TWK KPK, Komnas HAM minta pendapat ahli hukum administrasi negara

Langkah ahli ini untuk memperoleh pendapat tentang beberapa hal, seperti karakter dasar alih status dan prinsip dasar administrasi negara.

Kantor Komnas HAM di DKI Jakarta. Google Maps/Indra Wahyudi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan ahli hukum administrasi negara secara daring, Rabu (14/7), terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami memperoleh pendapat ahli terkait skema karakter dasar alih status, kewenangan, prinsip dasar administrasi negara, dan pendekatan holistik dalam makna perundang-undangan dan prosedur administrasi hukum," kata Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Melalui pendalaman tersebut, sambung dia, Komnas HAM berharap pemberian pendapat ahli dapat memperkuat kerangka analisis dari laporan penyelidikan tim.

Komnas HAM dijadwalkan meminta keterangan ahli terkait TWK pada 13-14 Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum, dan pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Komnas HAM akan melakukan penggalian terhadap ahli dalam bidang ilmu psikologi dan hukum administrasi negara," ucap Anam, Selasa (13/7).