UI usul Perpres Penanganan Kesehatan Masyarakat Covid-19

Karena mobilitas manusia tidak lagi dibatasi teritorial.

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jabar, Juni 2016. Google Maps/Taqin Damanik

Tim Ahli Universitas Indonesia (UI) mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Manajemen Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Pangkalnya, mobilitas orang sudah antarnegara, pandemi tidak bisa dilakukan per wilayah, dan kebijakan antardaerah beragam.

"Salah satu persoalan yang mengemuka dari segi kelembagaan, adalah terdapatnya peraturan-peraturan perundangan yang memuat frasa yang berbeda. Sehingga, konsekuensi arah kebijakan yang juga akan berlainan," Rektor UI, Ari Kuncoro, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Perpres tersebut, terang dia, untuk menjembatani masalah kelembagaan antara pusat dan daerah dalam penanganan coronavirus baru (Covid-19). Ini menjadi satu dari 10 rekomendasi UI.

Saran kedua, penanganan pandemi menjadi urusan pemerintahan umum. Berikutnya, sekurang-kurangnya perpres mengatur terkait komposisi kelembagaan secara horizontal, vertikal, dan anggarannya.

Keempat dan kelima, presiden menjadi penanggung jawab utama serta dapat menunjuk seorang menteri koordinator sebagai pelaksana harian dan dibantu seluruh menteri dan kepala lembaga terkait.