Uji emisi kendaraan berat cara Anies tekan polusi di Jakarta

Uji emisi kendaraan berat akan dilakukan bagi yang hendak melintas di jalan tol.

Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan berat yang hendak melintas di tol melakukan uji emisi./Antara Foto

Polusi udara di Jakarta disebut Gubernur Anies Baswedan berasal dari lalu lintas kendaraan berat di jalan tol. Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemudian berencana untuk melakukan uji emisi kendaraan berat. 

Uji emisi ini bakal dilakukan bagi kendaraan berat yang hendak melintas di jalan tol. Jadi di setiap pintu tol Ibu Kota akan dilakukan uji emisi. Rencananya, uji emisi kendaraan berat ini akan dimulai pada tahun 2019. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk menghimpun data yang diperlukan. Guna memastikan kebijakan ini dapat diberlakukan. 

Rencananya, Dishub DKI akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan pengelola tol dalam uji emisi kendaraan berat tersebut.

"Kami berharap waktunya tidak terlalu lama dan kita sudah bisa implementasikan dan pengawasan," kata Syafrin pada Selasa (30/7).