Ulama PA 212 Bachtiar Nasir diperiksa hari ini kasus money laundering

Ulama PA 212 sekaligus pendukung Prabowo-Sandi, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka kasus pencucian uang (money laundering).

Ulama PA 212 sekaligus pendukung Prabowo-Sandi, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka kasus pencucian uang (money laundering). / Facebook

Ulama PA 212 sekaligus pendukung Prabowo-Sandi, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka kasus pencucian uang (money laundering).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap ustaz Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/5). Dia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Bachtiar Nasir.

"Penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. Oleh karena itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik besok," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).