Umat muslim bisa tunaikan zakat lebih awal

Hal tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23/2020 tentang Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanganan Covid-19. 

Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Minggu (17/5). Panitia pengumpulan zakat fitrah setempat menggunakan lembaran plastik pembatas, masker, dan cairan pembersih tangan dalam melayani warga yang membayarkan zakat fitrah Ramadhan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto Antara/Aditya Pradana Putra/foc.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan zakat disalurkan lebih awal. Sehingga, umat muslim bisa menunaikan rukun islam ke-4 tanpa harus menunggu malam Idulfitri. 

Hal tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23/2020 tentang Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanganan Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, zakat hadir untuk menyucikan harta dan jiwa manusia dengan rupa kepedulian terhadap sesama. 

Menurut dia, zakat menemukan momentum di tengah situasi pelik akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, para penerima zakat sangat menantikannya. "Zakat dapat didistribusikan lebih awal, meski sebelum batas waktu yang ditentukan, agar dapat segera dirasakan manfaatnya dan tidak terjadi penumpukan banyak orang," kata Niam, dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5).

Dia mengimbau, para amil zakat dari badan atau lembaga zakat dapat memfasilitasi pembayaran zakat tanpa pertemuan fisik. Kemudian, para amil zakat harus proaktif mensosialisasikan teknik membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan protokol kesehatan.

Zakat, kata dia, dibayar tanpa tatap muka sudah diatur dalam Fiqh yang memang semestinya sebagai instrumen solusi menghadapi masalah.  "Bisa melalui virtual. Amil harus kreatif mengkampanyekan ajakan berzakat kepada masyarakat," ucapnya.