close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Minggu (17/5). Panitia pengumpulan zakat fitrah setempat menggunakan lembaran plastik pembatas, masker, dan cairan pembersih tangan dalam melayani warga yang membayarkan za
icon caption
Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Minggu (17/5). Panitia pengumpulan zakat fitrah setempat menggunakan lembaran plastik pembatas, masker, dan cairan pembersih tangan dalam melayani warga yang membayarkan za
Nasional
Senin, 18 Mei 2020 19:04

Umat muslim bisa tunaikan zakat lebih awal

Hal tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23/2020 tentang Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanganan Covid-19. 
swipe

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan zakat disalurkan lebih awal. Sehingga, umat muslim bisa menunaikan rukun islam ke-4 tanpa harus menunggu malam Idulfitri. 

Hal tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23/2020 tentang Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanganan Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, zakat hadir untuk menyucikan harta dan jiwa manusia dengan rupa kepedulian terhadap sesama. 

Menurut dia, zakat menemukan momentum di tengah situasi pelik akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, para penerima zakat sangat menantikannya. "Zakat dapat didistribusikan lebih awal, meski sebelum batas waktu yang ditentukan, agar dapat segera dirasakan manfaatnya dan tidak terjadi penumpukan banyak orang," kata Niam, dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5).

Dia mengimbau, para amil zakat dari badan atau lembaga zakat dapat memfasilitasi pembayaran zakat tanpa pertemuan fisik. Kemudian, para amil zakat harus proaktif mensosialisasikan teknik membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan protokol kesehatan.

Zakat, kata dia, dibayar tanpa tatap muka sudah diatur dalam Fiqh yang memang semestinya sebagai instrumen solusi menghadapi masalah.  "Bisa melalui virtual. Amil harus kreatif mengkampanyekan ajakan berzakat kepada masyarakat," ucapnya.

Fatwa Nomor 23/2020 tersebut juga dimungkinkan untuk bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 dan berbagai dampaknya. Imbas Covid-19, dalam ranah sosial-ekonomi, hingga kesehatan. zakat juga bisa dalam rupa sumbangan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis.

Menurut Niam, zakat dapat diperuntukkan pula dalam rupa bantuan modal kerja, bantuan tunai, keperluan pengobatan, hingga kebutuhan mendesak lainnya. Jika perlu, zakat bisa dalam rupa stimulus ekonomi agar penerima zakat tidak tersuruk dalam jurang kemiskinan.

"Ini dimungkinkan dengan mengambil asnaf fii sabilillah, termasuk untuk APD tenaga medis Covid-19 dan disinfektan untuk keperluan disinfeksi,” tutur Niam.

Niam menjelaskan, penerima zakat merupakan delapan asnaf yang telah ditetapkan. Yaitu, muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf yang telilit hutang, memerdekakan budah, ibnu sabil, dan fisabilillah.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan