Unggah video lockdown, HR ditangkap

Pelaku dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946.

Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem Sleman DI. Yogyakarta, Jumat (27/3)/Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko.

Polres Metro Jakarta Timur menangkap inisial HR alias B (45), penyebar video lockdown atau penutupan jalan Cipinang, RW 04.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengungkapkan, B ditangkap kemarin (29/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan B dilakukan beberapa saat setelah ia membuat video tersebut. "Betul pelakunya satu orang, sudah kita amankan. Ini masih dimintai keterangan," kata Arie saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Arie mengatakan, berdasarkan keterangan B, video itu telah disebar ke grup WhatsApp kantornya. "Pelaku ini membuat video bahwa seolah olah di Cipinang Melayu telah dilakukan lockdown dan dia sebarkan ke grup kantor pelaku," ujar Arie.

Menurut Arie, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai kurir. Sampai saat ini, ia masih diperiksa untuk diketahui alasan menyebarkan video hoaks itu.