Ungkap mafia migor, Kejagung dinilai sensitif terhadap persoalan warga

Politikus PDIP I Wayan Sudirta mendorong Kejagung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta. Foto: dpr.go.id.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mengapreasi Kejaksaan Agung perihal kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan penegak hukum memiliki sensitivitas yang terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Wayan berpendapat, seperti inilah seharusnya penegakan hukum dipraktikan. Dia menegaskan, potensi kejahatan akan selalu ada di balik kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Untuk itu kejelian, sensitivitas, empati terhadap kesulitan masyarkat luas harus juga menjadi pegangan bagi penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung, Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nilai keadilan, dan kemanfaatan hukum harus selalu didahulukan dari pada nilai kepastian hukum itu sendiri. Mafia minyak goreng bukan hanya bertentangan dengan nilai kepastian hukum, tetapi juga mengingkari nilai-nilai kemanfaatan dan keadilan hukum bagi masyarakat," kata Wayan dalam keterangannya, Kamis (21/4).

Wayan menaruh harapan besar bagi Kejaksaan agar terus berdiri di depan kepentingan masyarakat luas dalam melakukan penegakan hukum. Dia mendorong Kejagung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng. Menurutnya, mafia minyak goreng sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, merugikan keuangan negara, juga merugikan perekonomian nasional. 

"Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi. Perbuatan para mafia minyak goreng ini malah secara nyata telah merugikan perekonomian nasional bahkan sampai pada kerugian pada tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat," tegas pengacara senior yang juga mantan aktivis LBH Jakarta ini.