Kebut pengungkapan tersangka kebakaran Kejagung, 17 saksi diperiksa

Selain itu, penyidik juga mengajukan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ilustrasi. Pixabay

Bareskrim Polri melakukan panggilan terhadap 17 saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) siang nanti. Belasan saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang dalam proses penyelidikan telah dimintai keterangan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, 17 saksi tersebut akan mulai diperiksa pada pukul 13.00 WIB. Disebutkan Sambo, 17 saksi terdiri dari pihak internal Kejagung dan pihak luar.

"17 saksi terdiri dari tukang, PNS Kejagung, Kamdal, dan Staf Kejagung," kata Sambo dalam keterangan resminya, Selasa (22/9).

Menurut Sambo, penyidik juga akan mengajukan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.

"Agenda lainnya, mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Selatan dalam hal penyitaan barang bukti dari Puslabfor," tutur Sambo.