Universitas Brawijaya resmi sandang status badan hukum

Keputusan tersebut tertuang dalam PP 108/2021. UB menjadi PTN ke-13 di Indonesia yang berstatus badan hukum.

Universitas Brawijaya, Malang, Jatim, Maret 2020. Google Maps/Gustian Ri'pi

Universitas Brawijaya (UB) resmi menyandang status perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021.

“Sesuai PP tersebut, nantinya kami memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan; memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum; serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik,” kata Kepala Hubungan Masyarakat dan Kearsipan UB, Kotok Gurito,  dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10). 

Dalam Pasal 29 ayat (1) PP 108/2021 menyebutkan, organ terdiri atas MWA, rektor, dan senat akademik universitas (SAU). MWA mempunyai perangkat bernama Komite Audit yang secara independen berfungsi mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. 

Sementara itu, SAU beranggotakan rektor, wakil rektor, dekan, direktur sekolah pascasarjana, dosen yang mewakili fakultas, dan ketua senat akademik fakultas (SAF). Ia bertugas menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan; memberikan pertimbangan; serta melakukan pengawasan di bidang akademik. 

MWA beranggotakan 17 orang dari berbagai unsur, yaitu menteri, rektor, ketua, wakil dari tokoh masyarakat (tiga orang), wakil dari alumni (satu orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (tujuh orang), wakil dosen yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (satu orang), wakil dari tenaga kependidikan (satu orang), dan wakil mahasiswa (satu orang).