sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Universitas Brawijaya resmi sandang status badan hukum

Keputusan tersebut tertuang dalam PP 108/2021. UB menjadi PTN ke-13 di Indonesia yang berstatus badan hukum.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Rabu, 27 Okt 2021 20:54 WIB
Universitas Brawijaya resmi sandang status badan hukum

Universitas Brawijaya (UB) resmi menyandang status perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021.

“Sesuai PP tersebut, nantinya kami memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan; memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum; serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik,” kata Kepala Hubungan Masyarakat dan Kearsipan UB, Kotok Gurito,  dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10). 

Dalam Pasal 29 ayat (1) PP 108/2021 menyebutkan, organ terdiri atas MWA, rektor, dan senat akademik universitas (SAU). MWA mempunyai perangkat bernama Komite Audit yang secara independen berfungsi mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. 

Sementara itu, SAU beranggotakan rektor, wakil rektor, dekan, direktur sekolah pascasarjana, dosen yang mewakili fakultas, dan ketua senat akademik fakultas (SAF). Ia bertugas menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan; memberikan pertimbangan; serta melakukan pengawasan di bidang akademik. 

MWA beranggotakan 17 orang dari berbagai unsur, yaitu menteri, rektor, ketua, wakil dari tokoh masyarakat (tiga orang), wakil dari alumni (satu orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (tujuh orang), wakil dosen yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (satu orang), wakil dari tenaga kependidikan (satu orang), dan wakil mahasiswa (satu orang). 

Sedangkan Pasal 31 ayat (2) mencantumkan 14 tugas dan wewenang MWA, antara lain menetapkan kebijakan umum dan nonakademik UB; menetapkan peraturan MWA; menyetujui usulan perubahan statuta; menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UB bersama SAU; mengangkat dan memberhentikan rektor; serta menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada menteri bersama rektor. 

Sebelum menjadi PTNBH, UB berstatus PTN badan layanan umum (BLU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 361/KMK.05/2008 tanggal 17 Desember 2008, yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, seperti penerimaan nonpajak dapat dikelola sendiri dan wajib melaporkannya kepada negara. 

Penetapan ini menambah daftar PTNBH menjadi 13 PTN. Ke-12 PTNBH sebelumnya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid