UPTD PPA diklaim beri layanan terintegrasi perempuan-anak korban kekerasan

Pendirian layanan terpadu satu pintu (one stop services) ini sesuai mandat UU 12/2022 tentang TPKS.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga (kedua kanan), saat meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang, Jateng, pada Minggu (11/12/2022). Dokumentasi Kementerian PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Menurutnya, UPTD tersebut akan memberikan pelayanan terintegrasi kepada korban kekerasan. Dengan demikian, korban tidak perlu lagi ribet dengan berpindah-pindah ke kantor instansi terkait untuk mendapatkan layanan

"UPTD PPA akan menjadi lokasi aman, wadah penanganan, pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi korban," ujarnya dalam keterangannya, Senin (12/12).

Bintang Puspayoga menambahkan, layanan terpadu satu pintu (one stop services) ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Alur kerjanya akan tertuang dalam peraturan presiden (perpres) turunan UU TPKS.

"UPTD PPA merupakan tombak dan garda terdepan perlindungan perempuan dan anak di daerah sehingga keberadaannya dalam memberikan layanan terbaik perlu terus ditingkatkan. Apalagi, dengan kehadiran UU TPKS semakin menguatkan keberadaan UPTD PPA sebagai lokasi rujukan pertama bagi korban kekerasan untuk melapor," tuturnya.