Urgensi aturan penjaminan data pribadi

Penjaminan data pribadi perlu diatur dalam payung hukum selevel Undang-undang.

Ilustrasi privasi./ Pixabay

Sejumlah pengguna ponsel umumnya pernah mengalami pelanggaran data pribadi tanpa izin pemiliknya. Misalnya, tiba-tiba dihubungi oleh orang yang tidak dikenal dan menawarkan jasa kartu kredit, asuransi, pinjaman tanpa agunan, dan iklan komersil ke nomor ponsel pribadi.

Hal tersebut mengindikasikan pelanggaran data pribadi yang belakangan memang masif terjadi. Bahkan belum lama, penyalahgunaan dana pribadi mengemuka seiring dengan isu kebocoran data dalam registrasi kartu sim. Meski kemudian isu itu ditepis keras oleh Menkominfo.

Merespons ini, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Hanafi Rais Wiryosudarmo dalam siaran persnya mengatakan, penting adanya jaminan pemerintah yang berkenaan dengan data pribadi secara sistematis dan konstitusional. Apalagi baru-baru ini muncul banyak kejadian yang mengancam kedaulatan atas hak data pribadi warga negara. 

Bersandar pada UUD pasal 28 huruf (G), lanjutnya, setiap setiap warna negara berhak atas perlindungan diri pribadi serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman. Oleh karena itu fraksi PAN memandang penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Dia juga mengomentari terbatasnya supremasi hukum terhadap UU yang berkaitan dengan pengumpulan data pribadi. PAN menyimpulkan, ada semangat yang baik dari berbagai legislasi yang mengatur akses informasi, surveillance, serta pengumpulan data pribadi. Namun itu tidak dibarengi dengan tanggung jawab optimal untuk menjaga dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.