sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Registrasi kartu perdana dibatasi, kejahatan siber justru melonjak

Pembatasan registrasi kartu perdana sejak tahun 2018 lalu justru membuat kejahatan siber melonjak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 23 Des 2019 18:14 WIB
Registrasi kartu perdana dibatasi, kejahatan siber justru melonjak

Mabes Polri mencatat pembatasan registrasi kartu perdana tidak membantu menekan jumlah kejahatan siber. Setelah adanya aturan tersebut, jumlah kejahatan siber tetap saja mengalami peningkatan. 

"Penipuannya semakin meningkat. Makanya harus ada pengawasannya juga di lapangan, karena masih banyak ditemukan dijual kartu-kartu yang tinggal pakai,” ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

Menurut Rickynaldo, pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan fungsi pengawasan. Di sisi lain, Polri juga bekerja sama dengan seluruh provider selular untuk membantu pencegahan penggunaan data pribadi untuk registrasi melebih tiga kali.

Rickynaldo menyatakan, pembelian nomor kartu perdana dan kartu kredit juga masih marak diperjualbelikan dalam pasar gelap online. Polri berulang kali meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs seperti itu.

Ia membeberkan, pihaknya akan sangat mendukung adanya undang-undang perlindungan data pribadi yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR.

“Kami sangat mendukung adanya undang-undang itu. Apabila sudah ada, itu dapat membantu dan mempermudah kami menindak para pelaku kejahatan menggunakan data pribadi secara ilegal,” ucap Rickynaldo.

Selain mempermudah kerja Polri, undang-undang perlindungan data pribadi, menurut Rickynaldo tentunya menguntungkan masyarakat. Apabila masyarakat menemukan adanya pesan penawaran dari nomor yang tak dikenal, hal itu sudah dapat menjadi aduan ke polisi.

Program registrasi nomor kartu seluler yang terintegrasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 31 Oktober 2017.

Sponsored

Sejak aturan itu berlaku, tercatat jumlah pelanggan telepon selular mencapai 254.792.159 nomor pelanggan hingga berakhirnya batas registrasi ulang pada 30 April 2018. Angka itu mencerminkan jumlah penduduk Indonesia 262 juta jiwa dengan pengguna internet 143 juta orang.

Berita Lainnya
×
tekid