Kemendagri: Urus layanan adminduk tak perlu sertifikat vaksinasi Covid-19

Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan ke depan sertifikat vaksinasi menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Dokumentasi Kemendagri

Pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak perlu menyertakan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19. Sebab, penambahan persyaratan menambah mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7) malam.

Saat ini, kata dia, pemerintah masih menggenjot persentase vaksinasi 80% guna terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity). Maka, Direktorat Dukcapil justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah.

"Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya," ucapnya.