Usia di bawah 45 tahun diminta patuhi protokol kesehatan

Kelompok ini mulai diperkenankan beraktivitas di luar rumah.

Para pekerja usai bekerja di kawasan perkantoran Jakarta saat PSBB pada masa pandemi Covid-19. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Masyarakat usia di bawah 45 tahun diminta mematuhi protokol kesehatan kala beraktivitas di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, pemerintah mulai melonggarkan kegiatan kelompok itu dan mereka berisiko menjadi pembawa virus SARS-Cov-2 (carrier).

"Kekhawatiran apabila kelompok 45 tahun ini menjadi berisiko (menularkan Covid-19) itu betul. Sangat betul. Kelompok 45 tahun ini relatif, adalah orang yang memiliki mobilitas tinggi. Mereka sebagian adalah pekerja," ucap Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, saat jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (15/5).

Senin (11/5), pemerintah mengumumkan pelonggaran aktivitas bagi masyarakat berusia 45 tahun ke bawah. Kebijakan ini untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi.

Pertimbangan lain, menjadi kelompok yang paling minim risiko Covid-19 dan mayoritas fisik mereka sehat dan mobilitasnya tinggi.

Dirinya melanjutkan, mereka yang diperkenankan kembali beraktivitas sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, bekerja di 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat pandemi.