Usut 494 laporan, Polri amankan 580 tersangka TPPO

Modus operandi TPPO yang paling banyak dilakukan adalah menjadikan korban sebagai pekerja migran secara ilegal.

Polri berhasil mengamankan 580 tersangka TPPO dari pengusutan 494 laporan polisi (LP) yang diterima. Alinea.id/Aisya Kurnia

Kepolisian telah mengamankan 580 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga 22 Juni 2023. Perkara tersebut diusut berdasarkan 494 laporan polisi (LP) yang masuk.

"[Modus] terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerja rumah tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Salah satu kasus tersebut dibongkar Polda Kepri. Dua korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Barelang.

Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur, diimingi kerja di tempat biliar di Malaysia. Ia dijanjikan mendapatkan gaji Rp10 juta per 10 hari.

Polsek Kualuh Hili, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), juga mengungkap kasus dengan modus serupa. Perkara terbongkar kala aparat mendapati beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur.